wp meninggal. Pph 21 setelah dihitung ulang misal lb 50. Yg sudah dipotong 60 tp itu lb semua. Masih ada sisa lb 10. Bolehkan perusahaan mengakuinya?
Tidak boleh. Di spt masa pemberi kerja harusnya 0. Tp kalau wp mau penegasan, silahkan ke kpp
FIDHIA RETNO SAFITRI