apakah selama covid ada aturan yang menyatakan jika handsanitizer, handsoap, atau item' tertentu lainnya bisa dibiayakan secara pajak? atau harus dikoreksi?
mengikuti ketentuan sesuai biaya fiskal di uu pph pasal 6 ya mba. Ga diatur khusus.
KETRIONA LENGGO GENI