mas mbak wp tanya apakah selama covid ada aturan yang menyatakan jika handsanitizer, handsoap, atau item' tertentu lainnya bisa dibiayakan secara pajak? atau harus dikoreksi?
mengikuti ketentuan sesuai biaya fiskal di uu pph pasal 6 ya mas. Ga diatur khusus.
KETRIONA LENGGO GENI