PPS - untuk wp badan, apabila terdapat selisih nilai stock yang disebabkan pembelian sebelum 2015 blm dicatat apakah bisa diikutkan PPS? sedangkan atas stock tersebut sudah terjual setelah tahun 2015
Kalo udah dilaporin di TA harta uang tunainya, tpi ternyata ada perubahan ya harusnya dia saat ini lapor perubahannya melalui laporan penempatan harta Untuk kebijakan 1 itu kalo memang hartanya belum sama skli diungkapkan kak Kalo uanh tunainya sudah diungkapkan, gaada masalah
KETRIONA LENGGO GENI