untuk transaksi ekspor batubara saat ini dikenai PPN tarif 0%. Apakah kami perlu membuat faktur pajaknya? cukup upload dok keluaran peb saja kak?
untuk transaksi ekspor dg dokumen PEB, yg diinput PEB nya saja sbg dokumen yg dipersamakan dg faktur pajak.
KETRIONA LENGGO GENI