Jasa manajemen artis, perusahaan bayarin artis lalu memotong pph 21, pihak TV membayar ke PT A, apakah ada aspek PPh 23?
Dipastikan dulu transaksinya seperti apa, siapa yang menyerahkan jasa. Jika termasuk dalam jasa yang diatur dalam PMK 141 th 2015 maka objek pemotongan pph 23
YAUMIL CITRA DEVI