Bayar utang pakek aset perlu nerbitin FP ga? Bisa dikreditin ga?
Sepanjang tidak termasuk ke dalam list yang tidak termasuk penyerahan sesuai UU PPN maka atas penyerahan asetnya dikenai PPN jika yg menyerahankan adalah PKP. Pengkreditan PM mengikuti ketentuan pasal 9 ayat (8) UU PPN.
NIKEN PRATIWI