Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Bayar utang pakek aset perlu nerbitin FP ga? Bisa dikreditin ga?


Jawaban

Sepanjang tidak termasuk ke dalam list yang tidak termasuk penyerahan sesuai UU PPN maka atas penyerahan asetnya dikenai PPN jika yg menyerahankan adalah PKP. Pengkreditan PM mengikuti ketentuan pasal 9 ayat (8) UU PPN.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C᠎ A F G
Y V I I O