Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk penjualan bangunan, baru menerima uang muka, dan belum terjadi AJB, apakah boleh pada saat membuat billing tidak menginputkan NOP (NOP di 0-kan) karena sertifikatnya jg masih blm displit


Jawaban

Sesuai Tata cara pengisian SSP di Lampiran PER 09/PJ/2020 , NOP harus diisi dgn NOP berdasarkan SPPT PBB untuk transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan . Terkait hal tsb , kami sarankan untuk Bapak/Ibu berkoordinasi dgn pihak KPP terdaftar terlebih dahulu . Sarankan untuk konsultasi ke KPP dulu ya rin , biar pas validasi SSPnya nanti aman .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N P H L Z
Y X I V U