untuk penjualan bangunan, baru menerima uang muka, dan belum terjadi AJB, apakah boleh pada saat membuat billing tidak menginputkan NOP (NOP di 0-kan) karena sertifikatnya jg masih blm displit
Sesuai Tata cara pengisian SSP di Lampiran PER 09/PJ/2020 , NOP harus diisi dgn NOP berdasarkan SPPT PBB untuk transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan . Terkait hal tsb , kami sarankan untuk Bapak/Ibu berkoordinasi dgn pihak KPP terdaftar terlebih dahulu . Sarankan untuk konsultasi ke KPP dulu ya rin , biar pas validasi SSPnya nanti aman .
FATHDITYA FALAQI