Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika jasa outsourcing itu disediakan oleh perusahaan LN apakah dikenakan PPN JLN?


Jawaban

Pastikan dulu apakah jasanya masuk non JKP jasa penyediaan tenaga kerja sesuai PMK 83/PMK.03/2012 . Kalau non JKP berarti tidak kena PPN JLN .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L​ V D U
O O L E G