aturan yang menyatakan bahwa handsanitizer dan sejenisnya bisa dibebankan secara fiskal dapat ditemukan diaturan mana ya?
Maksudnya disini apakah pemberian handsanitizer kepada pegawai seperti natura untuk pegawai ? kalau iya kembali ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh saja, kalau masuk harusnya bisa dibiayakan. Untuk natura di UU HPP masuk dalam pasal 6 UU PPh
ARINI LUTHFAKA