saya ada penagihan biaya penggantian kepada pihak luar negeri, transaksi terjadi in indonesia…apakah dikenakan ppn?
Jadi ternyata ini transaksinya jasa dengan pihak LN tapi penyerahan jasanya terjadi di Indonesia. Jadi ini dianggap penyerahan biasa dengan faktur 01, nanti di NPWPnya diisi 000
ARINI LUTHFAKA