Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ada penagihan biaya penggantian kepada pihak luar negeri, transaksi terjadi in indonesia…apakah dikenakan ppn?


Jawaban

Jadi ternyata ini transaksinya jasa dengan pihak LN tapi penyerahan jasanya terjadi di Indonesia. Jadi ini dianggap penyerahan biasa dengan faktur 01, nanti di NPWPnya diisi 000

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E R Y P᠎ L
N O A P X