Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPS KEBIJAKAN II. Yg PPS kalo ga nyabut permohonan harus nyentang kolom F ga ya? Kolom F itu yg mencabut permohonan. WP ngaku gaada permohonan tsb.


Jawaban

Waktu awal2 bgt, infonya yg bagian E di SPPH tetap harus dicentang. Katanya ini “bug”. Tapi bug ini udah dibenerin sama pengembangnya. Jadi, bagian E (Pernyataan Investasi) itu gausah dicentang lagi, jika memang WP tidak melakukan investasi. Lalu, untuk bagian F (Pernyataan Mencabut Permohonan yang Sedang Diajukan), ini hanya dicentang apabila wp memang sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N S H M V
G G R J W