PPS KEBIJAKAN II. Yg PPS kalo ga nyabut permohonan harus nyentang kolom F ga ya? Kolom F itu yg mencabut permohonan. WP ngaku gaada permohonan tsb.
Waktu awal2 bgt, infonya yg bagian E di SPPH tetap harus dicentang. Katanya ini “bug”. Tapi bug ini udah dibenerin sama pengembangnya. Jadi, bagian E (Pernyataan Investasi) itu gausah dicentang lagi, jika memang WP tidak melakukan investasi. Lalu, untuk bagian F (Pernyataan Mencabut Permohonan yang Sedang Diajukan), ini hanya dicentang apabila wp memang sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
ANGGEL LIZA KUSMIA