Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp awalnya menanyakan terkait aspek perpajakan yang timbul atas investasi modal ke perusahaan lain. setelah dijelaskan agent sebelumnya tentang non objek pajak pasal 4 ayar3 huruf c serta tentang dividen di UU HPP, wp menjawab “ini sebagai pinjaman modal saja, yang nantinya akan dikembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan beserta bunganya. Bukan sebagai penyertaan modal atw semacamnya. nantinya semua itu di atas namakan perusahaan juga, bukan perseorangan.” mau mastiin mas/mba, kalau dari ka


Jawaban

Kalau ini bukan penyertaan modal tp berupa pinjaman dan nantinya wp akan dapat penghasilan bunga, brti nanti atas penghasilan bunga yg didapat adalah objek pph psl 23

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C U S L R
C Z T W T