untuk dokumen SPPB apakah dapat diinput beberapa kali di efaktur?
Jawaban
1 sppb dipakai di 2 nsfp biasanya akan reject sudah pernah dipakai. Bisa pakai mekanisme uang muka/pelunasan namun bisa diarahkan ke KPP untuk teknisnya.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.