untuk hutang piutang modal perlu dibuatkan perjanjian ? misal pt baru belum ada setoran modal sudah 2 tahun berlalu namun tidak ada rencana setoran jadibgantung di piutang pemegangvsaham dan modal sjaa
terkait perjanjian tidak mengatur khusus. Dikembalikan saja sebenarnya hal tersebut sebagai utang atau setoran modal?
MUHAMMAD ANDY RIANO