Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sya ingin bertanya jika kita ternyata ada kurang byr PPh 25, atas kekuarangannya tsb bsa lgsg dibayarkan atau menunggu STP diterbitkan Bu? izin mas/mba memastikan, ini boleh lgsg dibayarkan selagi stpnya belum terbit?


Jawaban

Kalau terlambat bayar, kekurangan bayarnya bisa dibayar langsung namun untuk sanksinya nunggu STP

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T B W R E
W D N F H