Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kan tmpt saya bekerja itu perbankan tp ada usaha kpr jg kpr rumah yg mana rumahnya dibangun sendiri jd bank saya jg sebagai developer semua biaya dikeluarkan oeleh bank nah yang saya pahami adalah semua biaya terkait membangun rumahnya itu masuk ke dpp kecuali beban perolehan tanah lalu pakah biaya yang dikeluarkan untuk infrastruktur seperti mushola, fasos fasum itu dijadikan dpp ppn kms juga atau bagaimana? krena sifatnya itu tidak dijual, itu hanya sebagai fasilitas pendukung dari perumahan


Jawaban

<WRAP> KMS

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A P C C A
V Q L L Y