saya ingin bertanya mengenai pendaftaran NPWP. jika mau daftar sebagai BUT, di formulir pendaftaran wajib pajak badan itu yg bagian permodalan diisi dengan PMA atau lainnya ya pak/bu?
sesuai petunjuk pengisian formulir pendaftaran npwp di per 04 2020, diisi sesuai permodalan di kondisi sebenarnya
LUQMAN RAMADHAN