apakah DTP PPH psl 22 Import walaupun NIHIL tetap harus lapor e-repoting DTP nya? Misal di bulan Nov 2021 sy tdk ada DTP PPH 22 IMPORT apakah tetap harus kirim e-reportingnya?
Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jika tidak mendapatkan pembebasan pph pasal 22 impor, maka
LUQMAN RAMADHAN