Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah DTP PPH psl 22 Import walaupun NIHIL tetap harus lapor e-repoting DTP nya? Misal di bulan Nov 2021 sy tdk ada DTP PPH 22 IMPORT apakah tetap harus kirim e-reportingnya?


Jawaban

Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jika tidak mendapatkan pembebasan pph pasal 22 impor, maka

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Q B​ P F
F S᠎ V Y J