Kami mendapatkan order dari SPLN berupa material kain dan aksesoris (bahan baku dalam industri tekstil). Barang tersebut diminta untuk dikirim ke PT A di Kawasan Berikat. Di PMK 65 tahun 2021 transaksi di atas bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut (kode FP 070). 1. Bagaimanakah teknis pembuatan faktur pajak? bisakah terbitkan FP dengan lawan transaksi SPLN yang tidak memiliki NPWP atau NIK ? 2. Apakah ada syarat tambahan terkait dengan fasilitas PPN tidak dipungut atas transaksi di ata
1. Bisa mas. Jika pembelinya SPLN Badan, maka cantumkan nama & alamat pembeli. (NPWP diisi 0 15 digit). jika BKP tsb diserahkan ke kaber, maka agar bisa pakai FP 07, di bagian no dok pendukung harus input nomor SPPB. Jumlah digit yg diinputkan sesuai dg yg tertera dalam surat. Contoh: ada SPPB dengan nomor SPPB-123456/WBC.09/KPP.MP.03/2022 maka yg diinput: 123456/WBC.09/KPP.MP.03/2022 terkait no 2. sesuai PMK 65/2021 saja, serta cara rekam fp sudah benar.
ANGGEL LIZA KUSMIA