#78Q sore mas/mba, ada wp yg meanyakan jika pengisian barang harus ada SPPB/SPJM, kalau utk jasa menggunakan dokumen pendukung apa saat membuat fp 07? atau sppb khusus barang saja?
Jawaban
#78A sebentar mas normatif Pasal 21 PMK 65 th 2021
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.