wp sudah memenuhi kriteria di pasal 3 pmk-151/2021 tapi belum ditetapkan sebagai pemungut bea meterai oleh kpp/djp, gimana?
Pasal 4 ayat (3) PMK-151/2021 Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai.
CLAUDYA ROULI GULTOM