Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#76 tanya mas/mba, jika wpln menjual saham perusahan yg ada di dalam negeri ke wpln juga, untuk pengenaan pajaknya pph pasal 26 sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 3 KMK-434/KMK.04/1999 kan ya?


Jawaban

KMK-434/KMK.04/1999) Jika Pembeli saham adalah WPLN : Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran: (Pasal 4 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham. dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Pelaporan : selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F E F I​ M
V E E W Z