#76 tanya mas/mba, jika wpln menjual saham perusahan yg ada di dalam negeri ke wpln juga, untuk pengenaan pajaknya pph pasal 26 sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 3 KMK-434/KMK.04/1999 kan ya?
KMK-434/KMK.04/1999) Jika Pembeli saham adalah WPLN : Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran: (Pasal 4 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham. dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Pelaporan : selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah
ARRY MUKTI PRABOWO