Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#27Q Izin tanya mba mas: https://twitter.com/fadelcoys/status/1478997450501156865 Dalam satu masa, apakah ada aturan yg mengatur terkait pemisahan PPh dipotong utk penghasilan bruto(mgkn maksudnya yg teratur) dan tunjangan PPh21 dr perusahaan utk THRnya mba mas? Trimakasih


Jawaban

secara hitungan di per 16/2016 memang dipisahkan dulu untuk mencari pph terutang atas penghasian teratur, nanti baru ditambahkan pph 21 atas penghasilan tidak teraturnya. hasil penjumlahannya adalah jumlah yang harus dipotong dari penghasilan yang diterima pegawai pada masa itu. ketika pph 21 atas thr nya ditunjang, ya nanti konsekuensinya nilai thr bertambah sesuai besaran pph 21 thr yg ditunjang oleh pemberi kerja

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O V L T Y
W H N K O