kapankah kewajiban ppn harus wp lakukan apabila sewaktu-waktu DJP menerbitkan PKP jabatan? apakah bisa dikaitkan dgn uu cika yg pm 80%?
kalo atas permohonan sendiri, normalnya untuk penyerahan sebelum dikukuhkan sebagai PKP, tidak dikenai PPN, karena memang statusnya belum PKP. tapi kalo pengukuhannya secara jabatan oleh KPP, ketentuannya DJP dapat menerbitkan SKP dan/atau STP untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. jadi penagihan PPN sebelum PKP lewat SKP dan/atau STP kalo pelaporan SPT
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING