pegawai resgin di tengah tahun, dari awal tahun menikmati DTP dan setelah dihitung ulang harusnya nihil ada lebih potong, bagaimana perlakuannya?
lebih potong yang berasal dari dtp tidak dikembalikan ke karyawan, pengisian di satu masa pajak di espt 21 pemberi kerja bisa konfirm kpp
CLAUDYA ROULI GULTOM