Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#13Q mas/mba apabila WP KLUnya karyawan, namun memiliki penghasilan dari usaha toko , apakah penghasilan sampingan tsb bisa menggunakan ketentuan PP 23?


Jawaban

#13A: bisa sepanjang memang dari usaha. Yg tidak bisa kalau pekerjaan bebas. Berarti nanti dia lapor spt tahunan menggunakan form 1770, mengisi penghasilan sehubungan dg pekerjaan dan rincian peredaran bruto pp23 + pembayaran pph finalnya (apabila ada).

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J᠎ N G C
W​ G Q L​ N