kalo telat lapor notifikasi sanksi nya apa?
di https://pajak.go.id/cbcr, sanksi dikenakan jika“ Tidak menyampaikan Notifikasi” atau“ tidak melampirkan bukti penyampaian Notifikasi dalam SPT Tahunan”. kalo yang bersangkutan tidak melakukan keduanya, harusnya tidak kena sanksi sesuai pasal 3 ayat 7 uu kup. namun sebaiknya terkait sanksi atas keterlambatan notifikasi ini boleh konfirmasi ke kpp saja ya. jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi yang diatur di website tersebut hanya dua jenis aja. untuk yang gak diatur boleh konfirmasi ke kpp
EVARISTA ANGELINA LINGGA