Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalo telat lapor notifikasi sanksi nya apa?


Jawaban

di https://pajak.go.id/cbcr, sanksi dikenakan jika“ Tidak menyampaikan Notifikasi” atau“ tidak melampirkan bukti penyampaian Notifikasi dalam SPT Tahunan”. kalo yang bersangkutan tidak melakukan keduanya, harusnya tidak kena sanksi sesuai pasal 3 ayat 7 uu kup. namun sebaiknya terkait sanksi atas keterlambatan notifikasi ini boleh konfirmasi ke kpp saja ya. jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi yang diatur di website tersebut hanya dua jenis aja. untuk yang gak diatur boleh konfirmasi ke kpp

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T O J H U
I K I Q W