Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau fp normal dibuat pengganti, kemudian fp penggantinya dihapus sebelum diupload itu nanti fp normalnya statusnya tetap “diganti” atau balik jd “normal” lagi ya?


Jawaban

Seharusnya akan kembali ke status normal lagi

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Y N Q N
Q Q A V K