Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ingin bertanya mengenai Top Up Pulsa, apakah jasa top up pulsa dikenakan PPh 23?


Jawaban

Disampaikan secara normatif, jasa lain yang dikenakan PPh 23 adalah jasa sesuai PMK-141/2015

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E X P T E
K Y Q P K