saya sudah lapor untuk spt pph pasal 4 ayat 2 atas deviden, dan telah sampai di tahap lapor spt ke kpp dan sudah membuat file CSV. lalu langkap selanjutnya yang harus saya lakukan apa ya?
pelaporan atas dividen setor sendiri. silahkan laporkan csv melalui efiling. setelah berhasil, akan dapat BPE. silahkan disimpan BPE nya sebagai bukti sudah menyampaikan spt.
EVARISTA ANGELINA LINGGA