Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apan pengakuan aset bangunan/aktiva bisa dicatat. Misal bangunan belum selesai dibangun, apakah sudah bisa dicatat sbg asset dan sudah mulai dilakukan penyusutan?


Jawaban

Pm. Untuk saat dimulainya penyusutan buat aset yg masih dalam pengerjaan, bisa cek pasal 11 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP ya.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B Y F X
I​ W O N​ B