apan pengakuan aset bangunan/aktiva bisa dicatat. Misal bangunan belum selesai dibangun, apakah sudah bisa dicatat sbg asset dan sudah mulai dilakukan penyusutan?
Pm. Untuk saat dimulainya penyusutan buat aset yg masih dalam pengerjaan, bisa cek pasal 11 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP ya.
NEYLA AFIDA