saya mau tanya.. apa aspek perpajakan jika ada penurunan modal saham perusahaan ? pada perusahaan tertutup
wp menyebutkan bahwa salah satu pemegang modal menarik sebagian modalnya. secara normatif aja dijelaskan apakah timbul penghasilan atau biaya dari transaksi tsb. untuk penghasilan kembali ke pasal 4 uu pph, terkait biaya kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph.
EVARISTA ANGELINA LINGGA