perusahaan kami sudah ditunjuk menjadi pemungut materai elektronik, lalu apakah dengan ini kami sudah tidak bisa menggunakan materai komputerisasi lagi ya?
Pm. Kalau memang dirasa sudah cukup dengan meterai elektronik ya silakan aja gunakan yg itu. Kalo mau pakai komputerisasi juga, di pmk 133/2021 kan ada kriteria siapa yg boleh ajukan izin ya. boleh konsul ke kpp apa bisa diajukan ijin komputerisasi tadi kalo sudah ditunjuk pemungut meterai elektronik
NEYLA AFIDA