Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan kami sudah ditunjuk menjadi pemungut materai elektronik, lalu apakah dengan ini kami sudah tidak bisa menggunakan materai komputerisasi lagi ya?


Jawaban

Pm. Kalau memang dirasa sudah cukup dengan meterai elektronik ya silakan aja gunakan yg itu. Kalo mau pakai komputerisasi juga, di pmk 133/2021 kan ada kriteria siapa yg boleh ajukan izin ya. boleh konsul ke kpp apa bisa diajukan ijin komputerisasi tadi kalo sudah ditunjuk pemungut meterai elektronik

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D W R U P
D Q J R J