Apabila terdapat kesalahan penerapan PTKP untuk pemotongan PPh 21 di tahun 2021, apakah harus melakukan pembetulan tiap masa pajak atau boleh disesuaikan di masa desember?
PPh Desember merupakan PPh setahun dikurangi akumulasi PPh Januari-November. Dalam hal terdapat selisih karena kesalahan penerapan PTKP, terkait perlakuannya bisa dikonfirmasikan ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI