seller sebagai badan jualan kosmetik (di tkpedia, lzada dan shoppee)..apakah seller perlu terbitkan bupot pph 23 dan lapor pph 23 atas berjualan online? Pihak marketplace hanya memberikan penjelasan ini(terlampir).
Dijelaskan secara normatif, seller tersebut merupakan pemotong PPh 23 atau bukan. Bisa digali dulu, dari pihak seller tersebut apakah ada pembayaran fee atas jasa ke marketplace-nya atau tidak. Jika ada, pastikan jasa yang dimaksud merupakan objek PPh 23 atau bukan. Jenis jasanya bisa cek di PMK-141/2015
FITRI SETYANING PRATIWI