bila saya mendapatkan tagihan untuk perencanaan dan pelaksanaan pembuatan jalan tagihannya dijadikan 1 jadi saya harus kenakan 4% atau 6% ya mba? tambahan info: penyedia jasa tidak memiliki kualifikasi usaha
Karena objeknya beda, seharusnya juga di bedakan pengenaan tarifnya, antara porsi ph atas pelaksanaan dan porsi ph atas perencanaanya… Jika tidak bisa di pisahkan, lebih baik konsultasikan ke kpp untuk menentukan tarifnya pake yang mana ya mba
RIZKIANTO