Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bila saya mendapatkan tagihan untuk perencanaan dan pelaksanaan pembuatan jalan tagihannya dijadikan 1 jadi saya harus kenakan 4% atau 6% ya mba? tambahan info: penyedia jasa tidak memiliki kualifikasi usaha


Jawaban

Karena objeknya beda, seharusnya juga di bedakan pengenaan tarifnya, antara porsi ph atas pelaksanaan dan porsi ph atas perencanaanya… Jika tidak bisa di pisahkan, lebih baik konsultasikan ke kpp untuk menentukan tarifnya pake yang mana ya mba

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G U C W V
W D J P M