mau mastiin mas/mba, untuk pemberitahuan perubahan penandatangan efaktur ini tidak perlu dilakukan kalau cuma berubah jabatan aja kan ya? untuk orangnya tetep sama tapi cuma berubah jabatan aja
iya tidak perlu pemberitahuan kalau cuma berubah jabatan, yang perlu pemberitahuan ke kpp itu kalau ada perubahan pegawai/orangnya yang menandatangani fp
RIZKIANTO