Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya tentang ktp yang difungsikan jadi npwp. perhitungan untuk pegawai tetap dan tidak tetap berarti gak bakal kena tarif lebih tinggi 20% yaa? Mas/Mba, ini disuruh menunggu ketentuan teknisnya saja atau bagaimana?


Jawaban

iya bener, nunggu aturan tekhnis pasal 21 nya nanti kalo udah ada

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A B F I E
E A C B K