Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait pendaftaran NPWP cabang mohon infonya apakah pengurus utama tersebut diisi dengan kepala cabang ataukah diisi direktur pusat? dan untuk pengisian pengurus lainnya diisi apa ya?


Jawaban

Per-04/2020 pasal 9 ayat 4 huruf c. Kalau cabang maka seharusnya diisi pimpinan cabang/penanggungjawab cabang. Kalau untuk pengurus lainnya, silakan diisi pengurus lainnya di cabang itu

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y A X J
T R P G P