Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jadi perusahaan saya memanfaatkan fasilitas DTP PPh final, dan kemarin ada Perusahaan yang memasang iklan di perusahaan kami. apakah atas jasa pemasangan iklan di perusahaan kami dipotong PPh 23 . yang saya mau tanyakan apakah perusahaan kami di potong 2% atau bagaimana?


Jawaban

perusahaan ada suket pp 23 yg berlaku sampai 31 des 2021. Transaksi di november 2021. Silakan perusahaan memberikan suket pp 23 ke lawan transaksi supaya tidak dipotong pph 23 2% tapi pph final 0,5%. Nah jika perusahaan memanfaatkan insentif pph final DTP maka tidak ada pajak yang dipotong. Silakan minta SSP ke lawan transaksi sebagai bukti potong yg ada keterangan insentif pph final DTP sesuai PMK 149

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K V Q U Y
F O P W P