saya ingin bertanya, jika ikut PPS kemudian dapat surat klarifikasi atas data yg masih ketinggalan di PPS. atas aset yang muncul di surat klarifikasi, akan dikenakan pajak berapa ya? apakah atas aset tersebut masih boleh ikut PPS (jika masih dalam periode jan-juni 2022)
harta yg diungkap tahun perolehan 2018, jadi ikut kebijakan 2. Untuk tarifnya sesuai dgn tarif kebijakan 2 di pasal 9 ayat (3) UU PPS. Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. (Pasal 11 ayat (2) PMK 196/2021)
FRISKA SALSABILA