Saya mau tanya jika WP yang sudah tidak ada kegiatan, sudah mengajukan NE, namun masih dalam tahap pemeriksaan. Apakah wajib lapor pph ps 21 tahunan?
maksudnya masih dalam tahap pemeriksaan untuk ditetapkan sebagai wp NE ya ? Sepanjang belum ditetapkan sebagai wp NE, maka jika masih ada kewajiban untuk lapor SPT, tetap harus dilaporkan
RIZKIANTO