Selamat pagi, saya mau tanya terkait ketentuan imbalan bunga pajak apakah bisa menjadi koreksi di spt? Base peraturannya di mana ya?
<WRAP> kalo yang dia maksud selama ini imbalan bunganya ga dia akui sebagai penghasilan, maka iya harus koreksi positif, karena imbalan bunga itu dianggap sebagai penghasilan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id