ingin bertanya apabila kita mengajukan keberatan atas skpkb pbb dan hasilnya ditolak, apakah terkena sanksi 50%?
masih dalam lingkup UU KUP karena di Okt 2020. jadi masih dengan tarif 50%, ya tetap dikenakan. sesuai pasal 25 uu kup
MUHAMMAD INDRA PRASETYO