Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ingin bertanya apabila kita mengajukan keberatan atas skpkb pbb dan hasilnya ditolak, apakah terkena sanksi 50%?


Jawaban

masih dalam lingkup UU KUP karena di Okt 2020. jadi masih dengan tarif 50%, ya tetap dikenakan. sesuai pasal 25 uu kup

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D W O D​ G
K H D I J