per 16 2016 I.5.1 di situ kan diatur disetahunkan untuk keperluan a1 nya, kalau kerja hanya 3 bulan dan mulainya tidak di januari tetap disetahunkan juga?
Jawaban
tetap, sesuai contoh perhitungan di lampiran PERnya saja
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.