disini saya akan membayar SKPKB tahun pajak 2016, dikarenakan tahun fiskal kami dari April - Maret, untuk pembuatan ebillingnya di DJP onlinenya diketik masa April 2016 - Maret 2017 tidak bisa, Jadi saya buat masa Pajak nya 01-12 tahun pajak 2016, apakah ini bisa berlaku?
minta coba lagi saja karena sudah dicoba dari akun djp online gak ngunci masa pajaknya jadi bisa ngikut pembukuan WP.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO