Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Dividen dalam bentuk saham yang dibayarkan ke WPLN boleh ga? Kalau boleh, dikenai PPh ga?


Jawaban

Boleh, dividen adalah pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kl penerima WPLN dikenai PPh pasal 26 atau tarif sesuai P3B.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I O C L B
C M E U X