untuk Perusahaan yang masih menggunakan PP23 untuk pph badan, lalu memakai jasa software,(perusahaan software tsb adalah PKP). Apakah saya perlu membuat bukti potong pph23?
yg memeberikan jasanya pengguna PP 23 ga? kalo PKP kemungkinan besar bukan pengguna PP 23, maka harusnya di potong PPh pasal 23, bukan PP 23
RIZKI SAFARI