PPS kebijakan 1, WP ada kurang ungkapin harta tabungan 500 juta saat TA, tapi per 31 Desember 2015 yang masih dimiliki hanya 250 juta, nilai nominal yang digunakan saat PPS kebijakan 1 500 jutanya atau 250jutanya?
untuk Harta berupa kas atau setara kas, pakai nilai nominal sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir (tahun pajak 2015)
CLAUDYA ROULI GULTOM